Penyebar Video Porno Dapat Dilacak 0
Rabu, 9 Jun '10 10:25
Menurut pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat, para penyebar video-video porno dengan sosok mirip Nazriel Ihram atau yang lebih dikenal dengan Ariel "Peterpan", Luna Maya, dan Cut Tari, dapat ditelusuri. Apabila pelakunya berada di Indonesia maka pelacakan masih memungkinkan untuk dilakukan.
Namun menurut pakar jaringan komputer dari Universitas Gunadarma, Akbar Marwan kepada Koran Tempo, peredaran video Ariel-Luna tersebut sulit dilacak karena diunggah dari situs jejaring sosial Facebook. Si pengunggah tidak memiliki teman di dalam account Facebook miliknya. Sementara untuk kasus video Ariel-Cut Tari, si pelaku menyebarkan video mesum tersebut di YouTube sehingga cukup sulit untuk dilacak.
Diperkirakan video-video lain yang akan menampilkan tokoh mirip Ariel akan banyak beredar. Apalagi kini pelaku penyebar video tersebut belum terungkap.
Pelaku penyebar video mesum bisa dikenai pidana kurungan hingga 12 tahun. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Pornografi No 44 Tahun 2008 Pasal 29, yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, mnyebarluaskan, dipidana paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun." Sayangnya pada beberapa kasus peredaran video mesum, para pelakunya masih tidak terjerat hukuman apa pun.
Tag: video porno, Ariel Peterpan, Luna Maya, Cut Tari
Terkait:
-
Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari di Mesin Pencari
Rabu, 9 Jun '10 10:54

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat